Beranda

Kategori

Artikel

Jadi Partner

Cara Mudah Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Dewi Maharani IR
Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan

Surat Izin Mendirikan Bangunan menjadi salah satu dokumen penting yang kamu perlukan ketika membangun rumah atau bangunan. Disingkat menjadi IMB, surat ini adalah bukti keabsahan dari aktivitas tersebut. Sehingga, hal ini yang membuat mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan saat membangun gedung untuk berbagai peruntukannya wajib untuk dilakukan. Dan kamu bisa juga gabung dan memulai usaha untuk modal awal toko bangunan di Bukabangunan untuk mendapatkan stok jualan bahan bangunan dan material mu terlengkap dan termurah!

Pembangunan gedung tersebut tidak hanya meliputi pembangunan bangunan baru, melainkan juga rehabilitasi, renovasi, pemugaran, hingga pelestarian bangunan. Untuk dapat melakukan kegiatan tersebut, diperlukan surat Izin Mendirikan Bangunan agar pelaksanaannya menjadi resmi.

Nah, untuk ketahui bagaimana cara untuk mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan, syarat, dan biaya yang perlu dikeluarkan, yuk simak di bawah ini!

 

Apa itu Surat Izin Mendirikan Bangunan?

Pada dasarnya, surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sejenis dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung yang memperbolehkan untuk membangun baru, melakukan perubahan, perluasan, dan/atau pengurangan bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Bahkan jika kamu hanya ingin menambah bangunan di sebelah bangunan yang sudah ada, kamu tetap memerlukan IMB.

Tidak hanya untuk kegunaan tersebut, surat  Izin Mendirikan Bangunan juga diperlukan oleh pelaku usaha lho, misalnya untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Industri (IUI). Tujuannya agar pembangunan punya tata letak yang beraturan, nyaman, dan sesuai dengan lingkungan sekitar.

IMB juga wajib dipunya olehmu ketika menggunakan suatu bangunan sebagai jaminan pinjaman bank. Hendaknya pemilik bangunan memiliki IMB yang lengkap dan sesuai dengan spesifikasi bangunan aslinya.

 

Syarat untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Nah, tentu untuk mengurus IMB, ada beberapa syarat yang perlu kamu persiapkan, misalnya surat izin untuk mendirikan bangunan rumah baru. Berikut ini adalah syarat dokumen dan teknis yang harus kamu sediakan.

Syarat Dokumen

  1. Form Permohonan Izin 1A untuk Izin Mendirikan Bangunan rumah yang ditinggali yang sudah diisi dan bertanda tangan di atas materai.
  2. Form permohonan yang sudah dilegalisir oleh kantor kelurahan dan kecamatan setempat, lokasi di mana bangunan dibangun.
  3. Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang dibuat untuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga (jika bangunan akan berhimpitan pada kapling)
  4. Fotokopi dokumen bukti kepemilikan tanah atau surat tanah. Kamu bisa melampirkan bukti pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon.
  6. Apabila pemohon berbentuk badan hukum, lampirkan akta pendirian usaha. Kalau yang akan mengurus bukan atas nama pemilik badan hukum, kamu perlu melampirkan surat kuasa kepada yang mewakilkan dan fotokopi KTP pemohon.
  7. Gambar konstruksi bangunan, antara lain:
    • Denah,
    • Tampak muka,
    • Tampak samping,
    • Tampak belakang,
    • dan/atau rencana penggunaan.
  8. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan paling baru.
  9. Surat perjanjian pemanfaatan lahan (jika tanah yang digunakan tidak dimiliki oleh pemohon IMB).
  10. Surat Perintah Kerja (jika bangunan dikerjakan secara borongan).
  11. Hasil penyelidikan tanah.

  • Syarat Teknis
  1. Gambar rencana arsitektur bangunan, antara lain:
    • Denah,
    • Tampak bangunan,
    • Potongan bangunan,
    • dan detail lainnya.
  2. Gambar rencana struktur bangunan, antara lain:
    • Pondasi,
    • Kolom,
    • Balok, 
    • Lantai,
    • Atap, dan sebagainya.
  3. Rekomendasi secara teknis dari Izin Peruntukan Pembangunan Lahan dan rencana tapak (site plan).
  4. Perhitungan susunan bangunan dari tenaga ahli, apabila bangunan akan memiliki dua lantai atau lebih, dan/atau konstruksi beton yang punya panjang lebih dari 10 meter.
  5. Jika tujuan pembangunan adalah untuk mengubah atau memperluas bangunan, maka kamu perlu sertakan gambar bangunan juga.

Baca Juga: Panduan Merancang dan Rekomendasi Desain Rumah 2 Lantai

 

 

Cara Mudah Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Kalau kamu sudah melengkapi berbagai syarat dokumen dan teknis untuk mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan di atas, kamu hanya perlu datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdekat untuk proses selanjutnya.

Perlu kamu ketahui pula, bahwa waktu yang diperlukan dalam pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan adalah sekitar 20 sampai 21 hari.

Adapun kalau jenis bangunan yang akan dibangun punya ukuran di bawah 500 meter persegi, pengurusan IMB bisa dilakukan pada loket kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu sekitar. 

Nah, untuk proses pengurusannya sendiri, umumnya kamu perlu melakukan tahapan-tahapan berikut.

  1. Membawa dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan.
  2. Datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdekat di wilayahmu.
  3. Mengisi form pengajuan pengukuran tanah.
  4. Membayar biaya pengukuran tanah. Umunya, biaya pengukuran ini akan berbeda tergantung daerah.
  5. Pengukuran dan pembuatan gambar denah bangunan akan dilakukan oleh petugas kurang lebih 7 hari setelah pengajuan pengukuran tanah kamu ajukan.
  6. Kamu akan mendapatkan blueprint denah bangunan. Blueprint ini nantinya adalah dasar dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.
  7. Tunggu penerbitan Izin Pembangunan. Kalau sudah terbit, maka kamu bisa melakukan pembangunan sembari menunggu diterbitkannya IMB selama 20-21 hari kerja.
  8. Kalau IMB sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah, kamu bisa selanjutnya mengajukan Izin Penggunaan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi yang berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

Pengurusan IMB pun selesai dilakukan. Mudah, bukan? Sekadar informasi tambahan, lama masa berlaku dari IMB sendiri adalah 1 tahun.

Baca Juga: Bahan Bangunan Penting: Panduan untuk Konstruksi yang Aman dan Tahan Lama

 

Perhitungan Biaya Pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan

Dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan, kamu harus mengeluarkan sejumlah tertentu berdasarkan aspek-aspek berikut ini.

  • Perhitungan luas bangunan.
  • Indeks konstruksi bangunan.
  • Indeks fungsi penggunaan bangunan, misalnya apakah bangunan ini akan digunakan untuk tempat tinggal, usaha, atau fungsi lainnya.
  • Indeks lokasi bangunan.
  • Tarif dasar per masing-masing daerah.

Sebagai gambaran singkat, kisaran biaya IMB adalah Rp2.500 per meter persegi, untuk bangunan seperti pagar pembatas, hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi-konstruksi besar seperti menara.

Biaya IMB akan juga berdasarkan dengan kebijakan retribusi di masing-masing wilayah sesuai dengan Undang-undang no. 34 tahun 2001 yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, besarnya nominal yang perlu kamu bayar akan berbeda-beda sesuai dengan jenis bangunannya.

Jadi, untuk mengetahui berapa besaran biaya yang perlu kamu keluarkan, kamu bisa mengeceknya di situs web Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masing-masing daerah ya. Di situs tersebut, biasanya kamu dapat menemukan rincian jenis retribusi, biaya yang dikenakan, lengkap dengan rumus perhitungannya.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai Izin Mendirikan Bangunan, mulai dari pengertian, syarat, cara mengurus, dan gambaran perhitungan biasanya. Mengurus dokumen ini penting karena selain untuk kepatuhan hukum, IMB dapat digunakan hal yang lainnya, misalnya untuk mengajukan SIUP dan IUI kalau kamu mendirikan usaha.

Nah, kalau kamu saat ini punya rencana untuk membangun rumah, cari aja material bahan bangunan dan kelengkapan lainnya di BukaBangunan! BukaBangunan punya berbagai bahan bangunan yang lengkap dan harganya masih ramah di kantong. Kamu tidak perlu khawatir dengan stok barang, karena selalu ready. Pengiriman juga praktis karena banyak pilihan. Yuk, cari bahan bangunan di BukaBangunan sekarang!

Yuk, download sekarang!

Download di Google Play Store
Artikel terkait lainnya
Pajak Bumi dan Bangunan: Pengertian dan Cara Hitungnya

Pajak Bumi dan Bangunan: Pengertian dan Cara Hitungnya

8 April 2023

Yuk, Simak Pengertian, Manfaat dan Contoh RAB Bangunan

Yuk, Simak Pengertian, Manfaat dan Contoh RAB Bangunan

8 April 2023

Prosedur Mudah untuk Mendapatkan Hak Guna Bangunan

Prosedur Mudah untuk Mendapatkan Hak Guna Bangunan

8 April 2023

Cara Mudah Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Cara Mudah Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

8 April 2023

Terbaru
Tips Memilih Ukuran Paving Block dan Jenisnya untuk Halaman Rumah

Tips Memilih Ukuran Paving Block dan Jenisnya untuk Halaman Rumah

2 Mei 2024

Rekomendasi Bata Ringan Pagar Hebel Unik dan Menarik untuk Ditiru

Rekomendasi Bata Ringan Pagar Hebel Unik dan Menarik untuk Ditiru

2 Mei 2024

10 Kreasi Pagar dari Hebel yang Bagus dan Bisa Dicoba

10 Kreasi Pagar dari Hebel yang Bagus dan Bisa Dicoba

2 Mei 2024

Mengenal Fungsi, Jenis, dan Ukuran Seng Gelombang

Mengenal Fungsi, Jenis, dan Ukuran Seng Gelombang

2 Mei 2024

Mengenal Ukuran Paku, Jenis dan Fungsinya untuk Bahan Bangunan

Mengenal Ukuran Paku, Jenis dan Fungsinya untuk Bahan Bangunan

2 Mei 2024

Mengenal Ukuran Genteng Berdasarkan Jenis dan Perhitungannya

Mengenal Ukuran Genteng Berdasarkan Jenis dan Perhitungannya

1 Mei 2024

Ini Jenis dan Ukuran Kaca yang Cocok untuk Bangunan dan Rumah

Ini Jenis dan Ukuran Kaca yang Cocok untuk Bangunan dan Rumah

30 April 2024

Ini Ukuran Triplek Standar Per Lembar Beserta Harganya

Ini Ukuran Triplek Standar Per Lembar Beserta Harganya

30 April 2024

10 Ide Pembatas Ruangan dari Triplek yang Simpel

10 Ide Pembatas Ruangan dari Triplek yang Simpel

30 April 2024

WhatsApp logo consisting of a green circle containing the outline of a white speech bubble with a white telephone icon in it